DESA - Honorarium - staff
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2022/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Staff Desa di Lingkungan Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan hidup Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Honorarium Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Pemberian honorarium Staf Desa di lingkungan Pemerintah Desa perlu disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja Staf Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2015; Perbup Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Penajam Paser Utara No. 16 Tahun 2021.
- Ketentuan Umum; Honorarium Staff; Pembiayaan; Evaluasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Honorarium Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlm.
|