Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan yang diubah yaitu terkait pemberian dan besaran Tunjangan Penghasilan serta penentuan kriteria pemberian tunjangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
17 April 2017
Tanggal Berlaku
17 April 2023
Sumber
BD 2023 (13): 8 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Mamuju No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mamuju No. 22 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan