TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2023 (13) : 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju telah melakukan realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD dan akan memberikan TPP berdasarkan kriteria prestasi kerja kepada individu dan/atau perangkat daerah yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik antara lain Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada belanja pengadaan barang dan jasa, dan SIPD secara terintregrasi dalam pengelolaan
keuangan daerah, dan untuk mengakomodir kriteria berdasarkan kelangkaan profesi maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, nominal pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dapat melebihi nominal alokasi TA sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan KUA dan PPAS, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan yang diubah yaitu terkait pemberian dan besaran Tunjangan Penghasilan serta penentuan kriteria pemberian tunjangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
- Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
- 8 hlm
|