Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 22 Tahun 2022

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan kriteria: a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. tempat bertugas; d. kondisi kerja; e. kelangkaan profesi; dan/atau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Mamuju No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
  2. PERBUP Kab. Mamuju No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :

  1. Perbup Nomor 10 Tahun 2015

  2. Perbup Nomor 3 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan