Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 13 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tolikara. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 2ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1(satu) bulan April. Gaji pokok/uang representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan gaji pokok/uang representative, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan atau umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Proses penerbitan dan pengajuan SPP, SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
29 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
BD 2021 (13): 6 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan