Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
bahwa negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Daerah, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan; bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh di daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 9 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 25 tahun 2004; PP Nomor 12 tahun 2018; PP Nomor 39 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; Bab III Tata Tempat; Bab IV Tata Upacara; Bab V Tata Penghormatan; Bab VI Tata Pakaian; Bab VII Pendanaan; dan Bab VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2022
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2022/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU No. 23 Tahun 2014 .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; U No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2004; Uu no. 23 tahun 2014 sebagaiman telah bebtrapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti No. 2 Tahun 2022; UU no. 30 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah deengan PP pengganti Uu No. 2 Tahun 2022; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Pp no. 109 Tahun 2000; PP no. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; P No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP no. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Pp no. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 27 tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 tahun 2017; Pp No. 18 Tahun 2017; PP no. 17 Tahun 2018; PP no. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2022; Perpres no. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 90 Tahun 2013; Permendagri No. 19 tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 79 tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah dioubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 12 tahun 2019; Perda Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2017; Perda Kab. Majalengka.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
17 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Kupang No. 92 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 588
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. Bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2020 tetang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Kupang menetapkan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kupang setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri;
c. Bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawa menggunakan prinsip-prinsip kepastian hukum, akuntabel proposionalitas, efektif efisien, keadilan, kesetaraan, kesejahteraan dan optimalisasi;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi paratur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kadi terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria Pemberian TPP; Bab 3. Penetapan Besaran TPP; Bab 4. Tim Pelaksanaan TPP; Bab 5. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; Bab 6. Pengurangan TPP ASN; Bab 7. Tata Cara Pembayaran TPP; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Pengawasan Pembinaan dan Evaluasi; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan walikota Kupang Nomor 92 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pengendalian, Monitoring, Dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pembangunan Kabupaten Seram bagian Barat: harus lebih optimal dalam pelaksanaannya dan dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan 'peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Dalam rangka menciptakan sistem tata kelola administrasi kegiatan pembangunan berjalan secara
transparan, ef 'ktif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur dan berkelanjutan melalui program/kegiatan. Sehingga berdasarkan pertimbangan dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian tentang Monitoring
Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Bupati Seram Bagian Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang|Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Baret Nomor 21 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Teknis Pengendalian, Monitoring, Dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan
ABSTRAK:
bahwa Ibu Kota Kecamatan sebagai pusat pemerintahan dari
suatu Pemerintah Kecamatan mempunyai peran penting,
tidak hanya sebagai pusat penyediaan pelayanan publik,
akan tetapi sekaligus juga sebagai pusat pertumbuhan
ekonomi dan wajah suatu wilayah kecamatan; bahwa berdasarkan kondisi yang ada, Ibu Kota Kecamatan
Kaliwungu Selatan saat ini tidak optimal lagi sebagai Ibu
Kota Kecamatan, terutama dari aspek daya dukung
penyediaan layanan publik, daya dukung lingkungan dan
daya dukung aksesibilitas kewilayahan sehingga perlu
dilakukan pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu
Selatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan, Pemindahan Ibu Kota Kecamatan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan
Kaliwungu Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah diatur tentang Ketentuan Umum, Ibu Kota dan Batas Wilayah Administratif, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapan Peraturan Bupati tentang Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 17 (tujuh belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sumber Pendanaan; Penentuan Besaran; Mekanisme Dan Tahap Penyaluran; Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Pengelolaan; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 08 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN INSENTIF PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan 81 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerima Insentif Pemerintah Desa di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 2 Tahun
2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 01 Tahun 2022
Penghasilan yang diberikan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari :
a. Penghasilan tetap;
b. Tunjangan; dan
c. Penerimaan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 29 Tahun 2020
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien dan transparan. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Unit Perangkat Daerah, Peraturan Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Asas, Bagian Kedua Ruang Lingkup,
BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Ketiga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Keempat Pengguna Anggaran, Bagian Kelima Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Ketujuh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Kedelapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan, Bagian Kesembilan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bagian Kesepuluh Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
BAB IV Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Pendapatan Daerah, Bagian Keempat Belanja Daerah, Bagian Kelima Pembiayaan Daerah, Bagian Keenam Surplus dan Defisit,
BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Bagian Kedua Rencana Kerja Anggaran SKPD, Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keempat Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Bagian Ketiga Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Keempat Anggaran Kas dan SPD, Bagian Kelima Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Bagian Keenam Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Bagian Ketujuh Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Bagian Kedelapan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BAB VII LAPORAN REALISASJ SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kedua Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Bagian Keempat Pergeseran Anggaran, Bagian Kelima Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keenam Pendanaan Keadaan Darurat, Bagian Ketujuh Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Bagian Kedelapan Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesembilan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesepuluh Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesebelas Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERlNTAH DAERAH Bagian Kesatu Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagian Kedua Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH Bagian Kesatu Pengelolaan Piutang Daerah, Bagian Kedua Pengelolaan Investasi Daerah, Bagian Ketiga Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagian Keempat Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah.
BAB XI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XII PENYELESAIAN KERUGlAN KEUANGAN DAERAH
BAB Xlll lNFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 Nomor
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 31)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XV Bab, 205 Pasal (120 hlm) dan 36 Hlm Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineija Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta Unit Kerja Mandiri di bawahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kineija Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021- 2026;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineija Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2005-2025;
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026.
mengatur tentang penetapan indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2026 yang memuat IKU Pemerintah Kabupaten, IKD Pemerintah Kabupatan dan IKU Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2022.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar
Masyarakat dalam rangka mewujudkan Masyarakat yang adil,
makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan untuk
dapat memenuhi kebutuhan pangan di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan sampai dengan perseorangan yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,
maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
cadangan pangan; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
dan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, tata cara
penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten diatur
dengan peraturan daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/
OT.140/12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Kerja Sama; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat