Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022

Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah diatur tentang Ketentuan Umum, Ibu Kota dan Batas Wilayah Administratif, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan