Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Unit Perangkat Daerah, Peraturan Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah. BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Asas, Bagian Kedua Ruang Lingkup, BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Ketiga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Keempat Pengguna Anggaran, Bagian Kelima Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Ketujuh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Kedelapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan, Bagian Kesembilan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bagian Kesepuluh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, BAB IV Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Pendapatan Daerah, Bagian Keempat Belanja Daerah, Bagian Kelima Pembiayaan Daerah, Bagian Keenam Surplus dan Defisit, BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Bagian Kedua Rencana Kerja Anggaran SKPD, Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keempat Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Bagian Ketiga Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Keempat Anggaran Kas dan SPD, Bagian Kelima Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Bagian Keenam Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Bagian Ketujuh Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Bagian Kedelapan Pengelolaan Barang Milik Daerah. BAB VII LAPORAN REALISASJ SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kedua Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Bagian Keempat Pergeseran Anggaran, Bagian Kelima Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keenam Pendanaan Keadaan Darurat, Bagian Ketujuh Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Bagian Kedelapan Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesembilan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesepuluh Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesebelas Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERlNTAH DAERAH Bagian Kesatu Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagian Kedua Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH Bagian Kesatu Pengelolaan Piutang Daerah, Bagian Kedua Pengelolaan Investasi Daerah, Bagian Ketiga Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagian Keempat Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah. BAB XI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB XII PENYELESAIAN KERUGlAN KEUANGAN DAERAH BAB Xlll lNFORMASI KEUANGAN DAERAH BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat