Pangan, Pertanian dan Peternakan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK: |
- Bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar
Masyarakat dalam rangka mewujudkan Masyarakat yang adil,
makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan untuk
dapat memenuhi kebutuhan pangan di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan sampai dengan perseorangan yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,
maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
cadangan pangan; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
dan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, tata cara
penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten diatur
dengan peraturan daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
- Dasar Hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/
OT.140/12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
- Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Kerja Sama; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- 16 halaman
|