Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Kerja Sama; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat