PENGENDALIAN, MONITORING, DAN PELAPORAN kegiatan pembangunan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2022/NO.8, TBD.2022, LL SETDA KAB. SBB : 34 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pengendalian, Monitoring, Dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa kegiatan pembangunan Kabupaten Seram bagian Barat: harus lebih optimal dalam pelaksanaannya dan dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan 'peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Dalam rangka menciptakan sistem tata kelola administrasi kegiatan pembangunan berjalan secara
transparan, ef 'ktif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur dan berkelanjutan melalui program/kegiatan. Sehingga berdasarkan pertimbangan dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian tentang Monitoring
Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Bupati Seram Bagian Barat.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang|Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Baret Nomor 21 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Teknis Pengendalian, Monitoring, Dan Pelaporan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
|