Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; lahan pertanian pangan di Kabupaten Bandung Barat mengalami ancaman keberlanjutan fungsi dalam mendukung ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan disebabkan oleh terjadinya alih fungsi lahan pangan untuk peruntukan non pangan; untuk menjamin kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO. 07, TLD.2019/NO.204, LL SETDA KAB. MTB : 26 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
ABSTRAK:
"Bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian serta menjaga kesinambungan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Makin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berdampak pada menurunnya daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Memperhatikan ketentuan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) huruf b, Pasal 49 huruf a, Pasal 58, dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Setiap waarga negara mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan memiliki lingkungan yang sehat dan nyaman. Kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit yang ditularkan melalui daging yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern, atau tempat penjualan daging, maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010; Permentan No. 144/Permentan/PD.410/9/2014
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; RPH; UPD; Pemotongan Hewan; Persyaratan Higiene dan Sanitasi; Izin mendirikan RPH dan/atau UPD; Izin Usaha Pemotongan Hewan; Sumber Daya Manusia; Pelayanan Teknis; Pemotongan Hewan di Luar RPH; Pengawasan; Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam penyediaan pangan asal ternak dan hasil ternak yang cukup dan berkualitas perlu pengembangan peternakan secara mandiri guna mewujudkan kedaulatan pangan; bahwa pengembangan peternakan yang berkelanjutan membutuhkan produksi dan produktivitas ternak guna melindungi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan asal ternak; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha di bidang peternakan diperlukan pengaturan mengenai penyelenggarakan peternakan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha di bidang peternakan diperlukan pengaturan mengenai penyelenggarakan peternakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O11; Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor l8/Permentan/RC.040/4/20I8 Tahun 20I8
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan, berisi tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Kawasan Peternakan; Peternakan; Kelembagaan dan Korporasi Peternak; Kerjasama dan Kemitraan; Agribisnis Peternakan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya
ABSTRAK:
-bahwa untuk terpeliharanya kelestarian, keindahan, kebersihan lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum yang diakibatkan oleh Ternak yang berkeliaran serta menjamin tersedianya sarana dan prasarana penampungan Ternak serta menyesuaikan dengan Peraturan Dearah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terkait dengan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah.
-bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tetang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
-Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Undang-Undang Repulblik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NOmor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
-Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1988 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan
-Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
-Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom
-Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan PEraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
-Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-
-
Pengaturan Ternak untuk menjamin terpeliharanya kelestarian, keindahan, kebersihan lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
memgubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Bogor dan terjangkau oleh daya beli masyarakat Dan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 71 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan, Keamanan Pangan, Kesiapsiagaan Krisis Pangan, Label Dan Iklan Pangan, Peredaran Pangan Segar, Sistem Informasi Pangan Dan Gizi Daerah, Kerjasama, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarkat untuk memenuhi kebutuhan dasar sebagai warga negara maka perlu adanya perlindungna dan pemberdayaan petani berdasarkan Pancasial dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa sehubungan dengan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, maka perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian maka perlu ada pengaturan dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan; Bab III Perlindungan Petani; Bab IV Pemberdayaan Petani; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Peran Serta Masyarakat; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
10 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.70, TLD No.203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa adanya kecenderungan perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
c. bahwa regulasi mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani belum komprehensif, sehingga dipadang perlu perlindungan terhadap pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1055);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Boul Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Perencanaan;
d. Pendataan;
e. Perlindungan Petani;
f. Pemberdayaan Petani;
g. Pelaksanaan Perlindungan dan
h. Pembiayaan;
i. Pengawasan;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Sanksi;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
16 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN PEMERIKSAAN BIBIT TERNAK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002
3
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasar warga negara, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan
iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global,
kerentanan terhadap bencana alam dan risiko
usaha, serta sistem pasar yang belum sesuai
dengan prinsip transparansi dan keadilan, petani
dan nelayan membutuhkan perlindungan dan
pemberdayaan;
c. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dan
nelayan diarahkan untuk terwujudnya kemandirian
dan daya saing guna kesejahteraan;
d. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dan
nelayan perlu didukung dengan peraturan daerah
sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan
Nelayan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360); 10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pelindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Peneermaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomorl53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Keeil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5719);
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan
Atas Resiko Pada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 907).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN
BAB IV PERLINDUNGAN PETANI DAN NELAYAN
BAB V PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat