PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO. 07, TLD.2019/NO.204, LL SETDA KAB. MTB : 26 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
ABSTRAK: |
- "Bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian serta menjaga kesinambungan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Makin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berdampak pada menurunnya daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Memperhatikan ketentuan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) huruf b, Pasal 49 huruf a, Pasal 58, dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
- Penjelasan 12 Hal
|