ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasar warga negara, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan
iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global,
kerentanan terhadap bencana alam dan risiko
usaha, serta sistem pasar yang belum sesuai
dengan prinsip transparansi dan keadilan, petani
dan nelayan membutuhkan perlindungan dan
pemberdayaan;
c. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dan
nelayan diarahkan untuk terwujudnya kemandirian
dan daya saing guna kesejahteraan;
d. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dan
nelayan perlu didukung dengan peraturan daerah
sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan
Nelayan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360); 10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pelindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Peneermaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomorl53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Keeil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5719);
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan
Atas Resiko Pada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 907).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN
BAB IV PERLINDUNGAN PETANI DAN NELAYAN
BAB V PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|