Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan, Keamanan Pangan, Kesiapsiagaan Krisis Pangan, Label Dan Iklan Pangan, Peredaran Pangan Segar, Sistem Informasi Pangan Dan Gizi Daerah, Kerjasama, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat