Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan, berisi tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Kawasan Peternakan; Peternakan; Kelembagaan dan Korporasi Peternak; Kerjasama dan Kemitraan; Agribisnis Peternakan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat