Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Perencanaan; d. Pendataan; e. Perlindungan Petani; f. Pemberdayaan Petani; g. Pelaksanaan Perlindungan dan h. Pembiayaan; i. Pengawasan; j. Peran Serta Masyarakat; k. Sanksi; l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat