Pertanian-Peternakan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/7E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK: |
- bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; lahan pertanian pangan di Kabupaten Bandung Barat mengalami ancaman keberlanjutan fungsi dalam mendukung ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan disebabkan oleh terjadinya alih fungsi lahan pangan untuk peruntukan non pangan; untuk menjamin kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
- peraturan ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
- 33 Halaman
|