RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN PEMERIKSAAN BIBIT TERNAK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002
- 3
|