perlindungan-pemberdayaan-petani
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarkat untuk memenuhi kebutuhan dasar sebagai warga negara maka perlu adanya perlindungna dan pemberdayaan petani berdasarkan Pancasial dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa sehubungan dengan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, maka perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian maka perlu ada pengaturan dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan; Bab III Perlindungan Petani; Bab IV Pemberdayaan Petani; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Peran Serta Masyarakat; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- 10 halaman; 4 halaman penjelasan
|