Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian, pembangunan daerah dan
penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu mengatur
pelayanan penananam modal untuk menjadikan Kabupaten
Batang sebagai daerah yang menarik bagi penanam modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota, dan untuk memberikan kepastian
hukum, maka perlu mengatur penanaman modal di
Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Batang;
Ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kebijakan penanaman modal, bidang usaha, bentuk badan usaha dan kedudukan penanam modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal, pemberdayaan tenaga kerja daerah, pengembangan UMKM dan koperasi, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, insentif dan kemudahan penanaman modal, peran masyarakat, pengembangan penanaman modal, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2023
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM PANCURAN TELAGO KABUPATEN BUNGO
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Bungo dan menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo;
b. bahwa berdasarka.n ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 clan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1065; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri NO 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri NO 120 Tahun 2018;
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo. Diatur tentang ketentuan umum, penambahan penyertaan modal serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan akses pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat perlu dilakukan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara penyertaan modal pemerintah daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Martapura Banjar Sejahtera.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MARTAPURA BANJAR SEJAHTERA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 14 TAHUN 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2022
penyertaan - modal - pada - nperseroan - terbatas - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya Perda Kota Cimahi dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1).
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 TRahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Penyertaan Modal Paa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Jabwa Barat Dan Banten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSABAAN DAERAH (PD) KOTA PALOPO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, BD.2015/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo, clisebutkan bahwa Modal dasar PD-Kota Palopo berasal dari kekayaan daerah yang clipisahkan yang bersumber dari APBD Kota Palopo yang clitetapkan melalui Peraturan Daerah tersendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota. Palopo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD)Kota Palopo
Menetapkan : PERATURAR DAERAH TERTAN'G PEIIYERTAAR MODAL PEMERIRTAB KOTA PALOPO KEPADA PERUSAIIAAN DAERAH (PD) KOTA PALOPO.
BABI KETERTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota Palopo sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo. 5. Perusahaan Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kota Palopo adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang usaha tertentu. 6. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah kepada pihak ketiga. 7. Standar Akutansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP adalah prinsip prinsip alrutansi yang clitetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Palopo. 9. Aset Daerah adalah asset/barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. IO.Monitoring dan evaluasi (Monev) adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kewajaran atas program atau kegiatan dengan menggunakan metode secara sistimatis. 11.Pemindahtanganan asset daerah adalah pengalihan kepemilikan asset daerah. 12. Modal awal Perusahaan Daerah Kota Palopo adalah modal yang diperoleh oleh Perusahaan Daerah Kota Palopo yaitu modal kerja dan modal investasi.
BABD TUJUAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
PASAL 2
(1) Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal kepada PD-Kota Palopo yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. Sebagai modal operasional dan investasi PD-Kota Palopo; b. Meningkatkan kinerja pada PD-Kota Palopo; c. Menunjang terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat; d. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi Kota Palopo; e. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BAB III TATA CARA PENYERT.AAN MODAL DAERAH
PASAL 3
(1) Tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada PD-Kota Palopo dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah uang dan aset daerah yang dapat berupa tanah, bangunan, barang atau perlengkapan lainnya.
(3) Penyertaan modal daerah clilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Kota.
(4) Penilaian aset daerah yang clisertakan sebagai modal daerah pada PD-Kota Palopo sebagaimana climaksud pada ayat (2), clilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
BABIV PEMINDAHTANGANAN ASSET DAERAH
PASAL 4
(1) Aset daerah atau perlengkapan lainnya yang akan disertakan kepada PD Kota Palopo sebagai penyertaan modal daerah terlebih dahulu dihapuskan dari aset daerah.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindaklanjut penghapusan aset daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan pemindahtanganan berupa penyertaan modal daerah.
BABV PENYERTAAR MODAL DAERAH
PASAL 5
(1) Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal daerah kepada PD-Kota Palopo yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah Rp 11.412.141.000,- ( sebelas milyar empat ratus dua belas juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. Berupa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); b. Uang penyertaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu: 1. Tahap Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) melalui APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2015; 2. Tahap Kedua sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui APBD Perubahan Kota Palopo Tahun Anggaran 2015. c. Tanah dan bangunan pembangkit listrik tenaga mikro hydro senilai Rp. 5.908.141.000, ( lima milyar sembilan ratus delapanjuta seratus empat puluh satu ribu rupiah). d. Mesin Produksi senilai Rp. 2.504. 000.000, (dua milyar lima ratus empat juta rupiah) (3) Neraca PD-Kota Palopo harus disusun berdasarkan nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BABVI DEVIDEN PENYERTAAR MODAL
PASAL 6
Deviden yang diperoleh atas penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo secara langsung merupakan komponen pendapatan asli daerah berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo.
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 7
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dibantu oleh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
PASAL 8
(1) Walikota berwenang untuk melakukan pengawasan umum sehubungan dengan penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dibantu oleh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
PASAL 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Bank Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah ke dalam PT. Bank Jawa Tengah harus memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Jawa Tengah
belum memenuhi asas kepastian hukum dan kepastian nilai sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PT. Bank Jawa Tengah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 4 tahun 1998; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3 huruf a, Pasal 6, penyisipan Pasal 6a dan Pasal 6b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007 diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan cadangan pangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Sasaran;
4. Ruang Lingkup;
5. Pengadaan Cadangan Pangan;
6. Pengelolaan Cadangan Pangan;
7. Penyaluran Cadangan Pangan;
8. Pelaporan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2021
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2021 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAMUDRA NUSANTARA BARRU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuar, Pasal 9 ayat (7) dan Paaa.1
12 ayat (7) Peraturan Daerah J<abupaten Barru Nomor 13
Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
Daerah Samudra Nusantara Barru, Penyertaan Modal
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Moclal Daerah
pacla Perusahaan Perseroan
Oaerah Samudra Nusantara
Barru;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Unclang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Oaerah 'rtngkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Unda11gan
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nom01· 183, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor
244
Tambah;m 1-#.mharan
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta l<erja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan
Penvelenasaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
[ndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Sadan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017
Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173):
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.
Peraturan Daerah l(abupaten Barru Nomor 13
Tahun
2019
ten tang Penclirian Perusahaan Perseroan Daerah
Samudra Nusantara Barru (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Barru Tahun 2019
Nomor 13,
Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 10);
Tambahan Lernbaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851), sebagaimana telah
BAB!
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
BENTUK,OBYEK,SUMBER,DANJUMLAH
PENYERTAAN MODAL DAERAH BAB IV
KOORDINASI BABV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 2 TAHUN 2021
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu upaya dalam membangun perekonomian Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara adil dan merata Dan untuk meningkatkan Penanaman Modal dan kemudahan berusaha Dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 78 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prioritas Jenis Usaha, Kriteria, Bentuk, Tata Cara, Frekuensi Dan Jangka Waktu, Kewajiban Dan Hak, Evaluasi Dan Pelaporan, Sanksi Administratif, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
16 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat