Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kebijakan penanaman modal, bidang usaha, bentuk badan usaha dan kedudukan penanam modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal, pemberdayaan tenaga kerja daerah, pengembangan UMKM dan koperasi, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, insentif dan kemudahan penanaman modal, peran masyarakat, pengembangan penanaman modal, sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat