Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAR DAERAH TERTAN'G PEIIYERTAAR MODAL PEMERIRTAB KOTA PALOPO KEPADA PERUSAIIAAN DAERAH (PD) KOTA PALOPO. BABI KETERTUAN UMUM PASAL 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota Palopo sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo. 5. Perusahaan Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kota Palopo adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang usaha tertentu. 6. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah kepada pihak ketiga. 7. Standar Akutansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP adalah prinsip­ prinsip alrutansi yang clitetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Palopo. 9. Aset Daerah adalah asset/barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. IO.Monitoring dan evaluasi (Monev) adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kewajaran atas program atau kegiatan dengan menggunakan metode secara sistimatis. 11.Pemindahtanganan asset daerah adalah pengalihan kepemilikan asset daerah. 12. Modal awal Perusahaan Daerah Kota Palopo adalah modal yang diperoleh oleh Perusahaan Daerah Kota Palopo yaitu modal kerja dan modal investasi. BABD TUJUAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PASAL 2 (1) Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal kepada PD-Kota Palopo yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. Sebagai modal operasional dan investasi PD-Kota Palopo; b. Meningkatkan kinerja pada PD-Kota Palopo; c. Menunjang terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat; d. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi Kota Palopo; e. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). BAB III TATA CARA PENYERT.AAN MODAL DAERAH PASAL 3 (1) Tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada PD-Kota Palopo dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah uang dan aset daerah yang dapat berupa tanah, bangunan, barang atau perlengkapan lainnya. (3) Penyertaan modal daerah clilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Kota. (4) Penilaian aset daerah yang clisertakan sebagai modal daerah pada PD-Kota Palopo sebagaimana climaksud pada ayat (2), clilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang­ undangan. BABIV PEMINDAHTANGANAN ASSET DAERAH PASAL 4 (1) Aset daerah atau perlengkapan lainnya yang akan disertakan kepada PD­ Kota Palopo sebagai penyertaan modal daerah terlebih dahulu dihapuskan dari aset daerah. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindaklanjut penghapusan aset daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan pemindahtanganan berupa penyertaan modal daerah. BABV PENYERTAAR MODAL DAERAH PASAL 5 (1) Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal daerah kepada PD-Kota Palopo yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (2) Penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah Rp 11.412.141.000,- ( sebelas milyar empat ratus dua belas juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. Berupa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); b. Uang penyertaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu: 1. Tahap Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) melalui APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2015; 2. Tahap Kedua sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui APBD Perubahan Kota Palopo Tahun Anggaran 2015. c. Tanah dan bangunan pembangkit listrik tenaga mikro hydro senilai Rp. 5.908.141.000, ( lima milyar sembilan ratus delapanjuta seratus empat puluh satu ribu rupiah). d. Mesin Produksi senilai Rp. 2.504. 000.000, (dua milyar lima ratus empat juta rupiah) (3) Neraca PD-Kota Palopo harus disusun berdasarkan nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BABVI DEVIDEN PENYERTAAR MODAL PASAL 6 Deviden yang diperoleh atas penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo secara langsung merupakan komponen pendapatan asli daerah berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 7 (1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dibantu oleh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. PASAL 8 (1) Walikota berwenang untuk melakukan pengawasan umum sehubungan dengan penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dibantu oleh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. BAB VIII KETENTUANPENUTUP PASAL 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
07 April 2015
Tanggal Pengundangan
07 April 2015
Tanggal Berlaku
07 April 2015
Sumber
BD.2015/No.02
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan