Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo. Diatur tentang ketentuan umum, penambahan penyertaan modal serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat