PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM PANCURAN TELAGO KABUPATEN BUNGO
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Bungo dan menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo;
b. bahwa berdasarka.n ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 clan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1065; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri NO 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri NO 120 Tahun 2018;
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo. Diatur tentang ketentuan umum, penambahan penyertaan modal serta ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
- 5
|