- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sasaran; 4. Ruang Lingkup; 5. Pengadaan Cadangan Pangan; 6. Pengelolaan Cadangan Pangan; 7. Penyaluran Cadangan Pangan; 8. Pelaporan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat