Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Bank Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3 huruf a, Pasal 6, penyisipan Pasal 6a dan Pasal 6b.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Bank Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
29 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2010
Tanggal Berlaku
29 Januari 2010
Sumber
LD.2010/No. 2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan