Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD 57/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Peternakan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 16 Tahun 1992; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 22 Tahun 1983; 12. PP Nomor 15 Tahun 1997; 13. PP Nomor 100 Tahun 2000; 14. PP Nomor 9 Tahun 2003; 15. PP Nomor 58 Tahun 2005; 16. PP Nomor 79 Tahun 2005; 17. PP Nomor 38 Tahun 2007; 18. PP Nomor 41 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 25. SK Menpan Nomor 487/Kpts/UM/6/1981; 26. SK Menpan Nomor 74S/Kpts/TN.240/12/1992; 27. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 28. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Cipta Karya terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner; d. Bidang Usaha Peternakan dan Penguatan Modal; e. Bidang Budidaya dan Pengembangan; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 54 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD 54/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Integrasi Bangsa dan Hubungan Antar Lembaga; d. Bidang Kajian Strategis; e. Bidang Perlindungan Masyarakat; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 53 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD 53/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Ketahanan Pangan; d. Bidang Kajian dan Sumber Daya Manusia; e. Bidang Pelaksanaan Penyuluhan; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 52 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD 52/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
OrganisasiDinas Bina Marga dan Pengairan terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Pengairan; e. Bidang Sarana dan Prasarana; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 50 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD 50/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja; d. Bidang Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja; e. Bidang Transmigrasi; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 49 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD 49/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pariwisata dan Kebudayaan; d. Bidang Kepemudaan dan Olahraga; e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 48 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 48/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Sosial terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial; d. Bidang Rehabilitasi Sosial; e. Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 47 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD 47/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perhubungan Laut; d. Bidang Lalu Lintas Darat; e. Bidang Perhubungan Darat; f. Bidang Komunikasi dan Informatika; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 46 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD 46/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo;
b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 20 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 14 Tahun 2005; 11. PP Nomor 28 Tahun 1972; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 19 Tahun 2005; 15. PP Nomor 58 Tahun 2005; 16. PP Nomor 79 Tahun 2005; 17. PP Nomor 38 Tahun 2007; 18. PP Nomor 41 Tahun 2007; 19. PP Nomor 48 Tahun 2008; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 23. Permendagri Nomor 19 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 25. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 26. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 27. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 28. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pendidikan Dasar; d. Bidang Pendidikan Menengah; e. Bidang Pendidikan Non Formal; f. Bidang Ketenagaan; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 44 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 44/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS DI RSUD DOKTER ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman dalam pengangkatan Dewan Pengawas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo , perlu mengatur Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 58 Tahun 2005; 4. PP Nomor 79 Tahun 2005; 5. PP Nomor 8 Tahun 2006; 6. PP Nomor 3 Tahun 2007; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 61 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Jumlah anggota Dewan ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omset dan/atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Anggota dewan pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur:
a. Pejabat pada satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem;
b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; dan
c. Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat