Jumlah anggota Dewan ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omset dan/atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Anggota dewan pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur: a. Pejabat pada satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem; b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; dan c. Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat