Organisasi Dinas Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pariwisata dan Kebudayaan; d. Bidang Kepemudaan dan Olahraga; e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat