Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Ketahanan Pangan; d. Bidang Kajian dan Sumber Daya Manusia; e. Bidang Pelaksanaan Penyuluhan; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat