Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pendidikan Dasar; d. Bidang Pendidikan Menengah; e. Bidang Pendidikan Non Formal; f. Bidang Ketenagaan; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat