OrganisasiDinas Bina Marga dan Pengairan terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Pengairan; e. Bidang Sarana dan Prasarana; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat