Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 54 Tahun 2010

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Integrasi Bangsa dan Hubungan Antar Lembaga; d. Bidang Kajian Strategis; e. Bidang Perlindungan Masyarakat; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 54 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
07 April 2010
Tanggal Pengundangan
07 April 2010
Tanggal Berlaku
07 April 2010
Sumber
BD 54/2010
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan