Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perhubungan Laut; d. Bidang Lalu Lintas Darat; e. Bidang Perhubungan Darat; f. Bidang Komunikasi dan Informatika; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat