Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Khusus Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi dan menangani pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Wonogiri, telah ditetapkan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/07/HK/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/119/HK/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 360/107/HK/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri bertanggung jawab untuk melindungi warga masyarakat terkait ancaman wabah Covid-19, salah satunya adalah mengerahkan sumber daya untuk antisipasi penanganan Covid-19 dengan pemeriksaan kesehatan khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Khusus Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, .Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Khusus Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri yaitu Pelayanan kesehatan khusus dalam rangka deteksi dini covid-19 adalah dengan pemeriksaan cepat (RTD); dan Besaran tarif RTD adalah sebesar Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk mencegah dan mengendalikan serta memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Bupati diinstruksikan menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum; Pelaksanaan Protokol Kesehatan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Tata Cara Pengenaan Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Magang Mahasiswa Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dan keterjangkauan institusi pendidikan dalam pelaksanaan magang mahasiswa, maka perlu meninjau tarif retribusi pelayanan kesehatan kelompok magang mahasiswa pada pusat kesehatan masyarakat Kabupaten Semarang;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dengan penetapannya dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Magang Mahasiswa pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif magang mahasiswa dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 38 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kebumen No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru
PERBUP Kab. Kebumen No. 69 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam penerapan tarif yang berlaku pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
layanan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan
peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Besaran Tarif
Pelayanan Kesehatan dari Tim Perumus Besaran Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Kebumen Nomor: 360.3/ 6119/2020 tanggal 2
Juni 2020, perlu mengatur besaran tarif pelayanan
kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan dipungut tarif atas pelayanan
yang diberikan oleh BLUD-UPTD Puskesmas. BLUD-UPTD Puskesmas adalah Puskesmas dan jaringannya. Puskesmas berdasarkan jenis pelayanan meliputi Puskesmas dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap, Puskesmas dengan pelayanan rawat jalan, Puskesmas Pembantu yang merupakan jaringan dari Puskesmas induknya, dan Puskesmas Keliling yang merupakan pelayanan keliling dari Puskesmas induknya.
BLUD-UPTD Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru dicabut.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Dalam Upaya Pencegahan dan penurunan Stunting Terintegrasi di Tingkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada
anak di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi
kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak,
di samping itu anak stunting memiliki risiko lebih tinggi
menderita penyakit kronis di masa dewasanya;
b. bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia yang
sehat, cerdas, dan produktif, diperlukan intervensi yang
terpadu dalam penurunan stunting mencakup intervensi
gizi spesifik dan gizi sensitif, sebagaimana dimaksud Pasal 6
ayat (1) huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 42
Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi;
c. bahwa dalam rangka intervensi penurunan stunting
terintegrasi tingkat desa dibutuhkan Peraturan Bupati
sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk
mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat,
cerdas, dan produktif, dengan cara melakukan perbaikan
gizi secara terus menerus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Dalam Upaya
Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Tingkat
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 36 tahun 2009; UU No 6 tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; Perpres No 72 Tahun 2012; Perpres No 42 Tahun 2013; Perpres No 83 Tahun 2017; Permenkes No 3 Tahun 2014; Permendagri No 111 tahun 2014; permendagri No 114 Tahun 2014; Permenkes No 39 tahun 2016; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permen PPN/ Kepala BPPN No 1 Tahun 2018; Permendagri No 20 tahun 2018; PMK No 61/PMK.07/2019; Pergub Jateng No 17 tahun 2016; Perda Kab Pati no 12 Tahun 2016; Perbup No 54 Tahun 2012; Perbup Pati No 79 Tahun 2017; Perbup Pati No 94 Tahun 2018; Perbup Pati No 6 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pati No 25 Tahun 2020; Perbup pati No 11 Tahun 2020; Perbup pati No 6 tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Perbup Pati No 37 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi anggaran dari APB Desa termasuk Dana Desa untuk
melaksanakan kegiatan intervensi penurunan stunting di tingkat desa.
Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini untuk memberikan
kepastian hukum bagi Pemerintah Desa untuk merencanakan
dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam mendukung upaya
penurunan stunting.
Desa memiliki kewenangan dalam upaya pencegahan dan
penurunan stunting terintegrasi di tingkat Desa; Upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
KPS, termasuk pengalokasian anggaran dalam APB Desa.
Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam
mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan KPS di tingkat
Desa.
Selain itu diatur tentang Pembinaan, pendampingan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2020.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 4 tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; PP No 40 Tahun 1991; PP no 21 Tahun 2008; PP No 16 tahun 2018; Perpres No 72 Tahun 2012; Permenkes No 45 Tahun 2014; Permenkes No 82 tahun 2014; Permenkes No HK 01.07/MENKES/413/2020; Perda Prov jateng No 11 tahun 2013; pergub Jateng No 35 tahun 2017; Pergub Jateng No 25 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Disiplin dna Penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. sosialisasi dan partisipasi;
c. sanksi;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Purworejo No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo; bahwa dengan menurunnya kasus penyebaran Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemulihan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (5) huruf c dan huruf m pada Pasal 7, perubahan Pasal 10, penghapusan Pasal 11, perubahan Pasal 12, penghapusan Pasal 13, perubahan ayat (1) Pasal 14, penghapusan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pada Pasal 14, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan Pasal 19 ayat (3) huruf h, perubahan Pasal 32 ayat (5), penghapusan ayat (6) Pasal 32, perubahan Pasal 33 ayat (2), penghapusan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43, penghapusan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, perubahan Pasal 47, penghapusan Pasal 48, perubahan Pasal 49, penghapusan Pasal 50 dan Pasal 51.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASES 2019 DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, diperlukan Langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi, maka selain bidang Kesehatan juga perlu adanya Langkah dalam penanganan dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net; untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa agar pengelolaan/penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana dalam percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
11. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemic COVID-19 diprioritaskan untuk:
a. Penanganan kesehatan,
b. Penangan dampak ekonomi,
c. Penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial
2. Penggunaan belanja tidak terduga pada masa tanggap darurat bencana untuk:
a. Pencarian dan penyelamatan,
b. Pertolongan darurat,
c. Evakuasi korban,
d. Kebutuhan air bersih dan sanitasi,
e. Pangan,
f. Sandang,
g. Pelayanan kesehatan,
h. Papan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Kedua angka 6 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. UU No. 10 Tahun 2003;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. Inpres No. 6 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, subjek dalam peraturan bupati ini, kewajiban subjek, monitoring, evaluasi, dan sanksi bagi subjek yang melanggar peraturan. Serta diatur mengenai ketentuan untuk dilakukan sosialisasi, partisipasi, dan pendanaan atas kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
10 pasal (7 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat