Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penerapan Tarif Pelayanan kesehatan; Jenis Pelayanan dan Tarif Pada Unit Pengobatan Penyakit Paru; Tarif Yang Dijamin Oleh Badan Penjamin; Wilayah Pemungutan Tarif; Cara Berhitung Besaran Tarif; Penetapan Tarif Terutang; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat