Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen yang meliputi Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan dipungut tarif atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD-UPTD Puskesmas. BLUD-UPTD Puskesmas adalah Puskesmas dan jaringannya. Puskesmas berdasarkan jenis pelayanan meliputi Puskesmas dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap, Puskesmas dengan pelayanan rawat jalan, Puskesmas Pembantu yang merupakan jaringan dari Puskesmas induknya, dan Puskesmas Keliling yang merupakan pelayanan keliling dari Puskesmas induknya. BLUD-UPTD Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat