Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada BAB III, perubahan pada Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan Pasal 5, penghapusan Judul BAB IV, penghapusan Pasal 6, penghapusan Pasal 7, perubahan ayat (3) Pasal 8 dan penghapusan ayat (4) pada Pasal 8, perubahan pada Pasal 10, perubahan pada ayat (2) Pasal 11, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, penyisipan Pasal 16A, dan penyisipan BAB XA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD No. 18/2018
Subjek
APBD - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 38 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan