Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada BAB III, perubahan pada Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan Pasal 5, penghapusan Judul BAB IV, penghapusan Pasal 6, penghapusan Pasal 7, perubahan ayat (3) Pasal 8 dan penghapusan ayat (4) pada Pasal 8, perubahan pada Pasal 10, perubahan pada ayat (2) Pasal 11, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, penyisipan Pasal 16A, dan penyisipan BAB XA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat