Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi anggaran dari APB Desa termasuk Dana Desa untuk melaksanakan kegiatan intervensi penurunan stunting di tingkat desa. Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Desa untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam mendukung upaya penurunan stunting. Desa memiliki kewenangan dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di tingkat Desa; Upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui KPS, termasuk pengalokasian anggaran dalam APB Desa. Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan KPS di tingkat Desa. Selain itu diatur tentang Pembinaan, pendampingan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat