Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 38 Tahun 2020

Kewenangan Desa Dalam Upaya Pencegahan dan penurunan Stunting Terintegrasi di Tingkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi anggaran dari APB Desa termasuk Dana Desa untuk melaksanakan kegiatan intervensi penurunan stunting di tingkat desa. Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Desa untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam mendukung upaya penurunan stunting. Desa memiliki kewenangan dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di tingkat Desa; Upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui KPS, termasuk pengalokasian anggaran dalam APB Desa. Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan KPS di tingkat Desa. Selain itu diatur tentang Pembinaan, pendampingan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa Dalam Upaya Pencegahan dan penurunan Stunting Terintegrasi di Tingkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
13 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2020
Tanggal Berlaku
13 Juni 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.38
Subjek
KESEHATAN - DESA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan