CORONA VIRUS DISEASE 2019 - PENCEGAHAN - PENGENDALIAN - PROTOKOL KESEHATAN - disiplin - PENEGAKAN hukum
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2020/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Untuk mencegah dan mengendalikan serta memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Bupati diinstruksikan menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum; Pelaksanaan Protokol Kesehatan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Tata Cara Pengenaan Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
- 14 hlm.
|