Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun
2023;
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA BAGI SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN; TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN; PRIORITAS PENGGUNAAN; TATA CARA PENYALURAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
ABSTRAK:
bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian di
Kabupaten Sragen khususnya sektor pertanian tembakau,
perlu adanya stimulus berupa bantuan langsung tunai
untuk para buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani
tembakau dimaksud; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
06/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah
Daerah dapat memberikan bantuan guna memulihkan
perekonomian melalui bidang kesejahteraan masyarakat
yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian
bantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok dan
Buruh Tani Tembakau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima BLT DBHCHT, Kriteria Penerima BLT DBHCHT, Pendataan, Verifikasi dan Validasi, Tata Cara Penyaluran dan Pelaporan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2023
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2024
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024 NOMOR: 1314
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati/Walikota dapat menyusun petunjuk teknis atas pelaksanaan kegiatan yang
didanai dari Dana Desa, berpedoman pada penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) clan
petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lernbamn Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana Lelah dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemcrintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Pembangunan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
15. Peraturan Menteri Keuangam Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
16. Peraturan M ntcri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tcntang Pengelolaan Dana DcSA Setiap Desa,
Penyaluran, Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun
2016 Nomor 236);
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kaur Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1162)
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5),
Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (6), Pasal 19 ayat (3), dan
Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor
19 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Kendal,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Kabupaten Kendal yang meliputi Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Tata Cara Perumusan Kelayakan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Yang Ditelantarkan Dan Belum Diserahkan, Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Tata Cara Dan Tahapan Penerapan Sanksi Administratif, Dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024
PERBUP Kab. Pekalongan No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan faktor penting dalam
pemenuhan kebutuhan masyarakat, meningkatkan
roda perekonomian Daerah, sehingga perlu dikelola
dengan baik dan profesional agar menjadi sarana
perdagangan yang ramai, tertib, teratur, aman,
nyaman, bersih, sehat, berkeadilan dan berdaya saing;
bahwa hadirnya Pasar Rakyat yang tertib, teratur,
aman, nyaman, sehat, berkeadilan dan berdaya saing,
perlu didayagunakan dan/ a tau dioptimalkan
pemanfaatannya agar dapat memperluas kesempatan
berusaha serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjadi salah satu sumber
pendapatan asli Daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka
guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan
pelayanan Pasar Rakyat perlu diatur pedoman
pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7
Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kedudukan dan Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Penataan dan Penempatan Pedagang, serta Pemanfaatan Fasilitas Pasar, Tata Tertib di Dalam Pasar, Data dan Informasi, Kerja Sama, Sanksi Administratif, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 dicabut.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah
satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan daerah
secara efektif, efisien dan terpadu guna mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik; bahwa agar pelaksanaan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun
perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pati dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pengawasan kepala
daerah terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh
gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota
untuk daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
yang diuraikan dalam:
a. Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. Pembinaan dan Pengawasan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
c. Pembinaan dan Pengawasan penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan integritas;
d. Pembinaan dan Pengawasan peningkatan kapabilitas APIP; dan
e. pengawasan dengan tujuan tertentu.
Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2024
PERBUP Kab. Demak No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah diperlukan tata naskah dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah,
Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 41
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman
Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak sudah tidak sesuai dengan perkembangan
organisasi, dinamika peraturan perundang-undangan, dan
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2013, Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2021 dicabut.
71 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten CIamis Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
34 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
Kabupaten Tegal, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Manajemen Layanan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Layanan SPBE adalah penerapan secara sistematis yang meliputi tahap perencanaan, operasional dan evaluasi yang mencakup proses pelayanan kepada pengguna SPBE, pengoperasian layanan SPBE dan pengelolaan aplikasi SPBE. Penerapan Manajemen Layanan SPBE melalui beberapa tahapan:
a. perencanaan;
b. operasional; dan
c. evaluasi.
Setiap tahapan Manajemen Layanan SPBE dimaksud dilakukan melalui serangkaian proses:
a. pelayanan pengguna SPBE;
b. pengoperasian layanan SPBE; dan
c. pengelolaan aplikasi SPBE.
Pedoman Manajemen Layanan SPBE dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat