Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Layanan SPBE adalah penerapan secara sistematis yang meliputi tahap perencanaan, operasional dan evaluasi yang mencakup proses pelayanan kepada pengguna SPBE, pengoperasian layanan SPBE dan pengelolaan aplikasi SPBE. Penerapan Manajemen Layanan SPBE melalui beberapa tahapan: a. perencanaan; b. operasional; dan c. evaluasi. Setiap tahapan Manajemen Layanan SPBE dimaksud dilakukan melalui serangkaian proses: a. pelayanan pengguna SPBE; b. pengoperasian layanan SPBE; dan c. pengelolaan aplikasi SPBE. Pedoman Manajemen Layanan SPBE dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat