Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Layanan SPBE adalah penerapan secara sistematis yang meliputi tahap perencanaan, operasional dan evaluasi yang mencakup proses pelayanan kepada pengguna SPBE, pengoperasian layanan SPBE dan pengelolaan aplikasi SPBE. Penerapan Manajemen Layanan SPBE melalui beberapa tahapan: a. perencanaan; b. operasional; dan c. evaluasi. Setiap tahapan Manajemen Layanan SPBE dimaksud dilakukan melalui serangkaian proses: a. pelayanan pengguna SPBE; b. pengoperasian layanan SPBE; dan c. pengelolaan aplikasi SPBE. Pedoman Manajemen Layanan SPBE dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
26 April 2024
Tanggal Pengundangan
26 April 2024
Tanggal Berlaku
26 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.10
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan