PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2022/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat merupakan kewenangan daerah sebagai salah satu pendkung perekonomian nasional yang harus dilaksanakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, dan berkeadilan;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat dan kualitas pengelolaan pasar rakyat perlu diatur penyelenggaraan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat dengan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata bermutu, berhasil guna, dan berdaya guna;
c. bahwa guna menyesuaikan dan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat perlu diubah dan disesuaikan
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan c, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir degnan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kab. Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Daerah Kab. Pekalonagn Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019
- Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019
- 13
|