Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kedudukan dan Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Penataan dan Penempatan Pedagang, serta Pemanfaatan Fasilitas Pasar, Tata Tertib di Dalam Pasar, Data dan Informasi, Kerja Sama, Sanksi Administratif, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
15 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2024
Tanggal Berlaku
15 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NOMOR.10
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan