Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kedudukan dan Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Penataan dan Penempatan Pedagang, serta Pemanfaatan Fasilitas Pasar, Tata Tertib di Dalam Pasar, Data dan Informasi, Kerja Sama, Sanksi Administratif, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat