Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 yang diuraikan dalam: a. Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. Pembinaan dan Pengawasan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; c. Pembinaan dan Pengawasan penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan integritas; d. Pembinaan dan Pengawasan peningkatan kapabilitas APIP; dan e. pengawasan dengan tujuan tertentu. Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat