Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Kabupaten Kendal yang meliputi Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Tata Cara Perumusan Kelayakan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Yang Ditelantarkan Dan Belum Diserahkan, Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Tata Cara Dan Tahapan Penerapan Sanksi Administratif, Dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
18 April 2024
Tanggal Pengundangan
18 April 2024
Tanggal Berlaku
18 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.10
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 174 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan