Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran; dalam menetapkan besarnya pajak terutang dalam suatu masa pajak dapat ditetapkan oleh Bendahara Pengeluaran, sehingga perlu dilakukan Perubahan terhadap PERBUP Kabupaten Kutai Kartanegara No.29 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu membentuk PERBUP Kutai Kartanegara tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.29 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2011.
Untuk Wajib Pajak yang menganut Sistem Self Assesment. Dispenda atau pejabat yang ditunjuk dan atau Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan besarnya pajak terutang dalam suatu masa pajak sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan dengan mengeluarkan SKPD. SKPD yang diterbitkan meliputi : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN. Bentuk SKPD akan ditetapkan kemudian oleh Dispenda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 101 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pembayaran Dan Pengajuan Keberatan Atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap, Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan berupa pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pembatalan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pembayaran dan Pengajuan Keberatan Atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Pembayaran Retribusi
Bab III Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi
Bab IV Pengajuan Keberatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 100 Tahun 2012
PERBUP Kab. Temanggung No. 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012
Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 Di Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun
2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di
Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
17 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Temanggung
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan BAB III Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2012 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 100 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 100 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hubungan Kerja Dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan membina hubungan kerja antara Dinas, Badan, Bagian, Kecamatan, Kelurahan, UPTD/UPTB dan Pemerintah Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Hubungan Kerja dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2003
Kewenangan Bupati: memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; b. mewenangkan Pemerintah Daerah Kabupaten mencakup Bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan, Ketertiban, Perekonomian, Pembangunan, Kepegawaian dan Keuangan; c. melaksanakan tugas urusan-urusan oleh Pemerintahan dalam rangka desentralisasi dan pembantuan. Wakil Bupati: Kewenangan : a. membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; b. berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Nomor : 180.188/HK-76/2000 tanggal 2 Februari tahun 2000 meliputi : (1) Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan; (2) Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan; (3) Bidang Pendapatan Daerah; (4) Bidang Lingkungan Hidup; (5) Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana; (6) Bidang Kesejahteraan Sosial; (7) Bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan; (8) Bidang Gerakan Disiplin Nasional/Aparatur Daerah; (9) Bidang Hukum dan Pengawasan Peraturan Daerah; (10) Bidang Pemerintah Sipil; (11) Bidang Penanggulangan Kebakaran; (12) Tugas lainya yang dilimpahkan oleh Bupati. c. menandatangani tata naskah dinas tentang penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh inspektorat daerah kepada instansi yang bersangkutan; d. mewakili Bupati apabila Bupati tidak ada di tempat/berhalangan; e. menandatangani naskah dinas baik yang berasal dalam lingkungan maupun luar Sekretariat daerah yang telah dibubuhi paraf, Sekretaris Daerah Kabupaten, Asisten Sekretaris Kepala SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 100 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kab. Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 99 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan teknis pelaksanaan
akuntansi keuangan daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor
18 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Temanggung:
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perbup Temanggung No 18 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab II angka romawi I angka 2 Pengakuan Pendapatan, penambahan huruf e pada Lampiran Bab II angka romawi VIII angka 2 Pengakuan Aset Tetap, perubahan pada Lampiran Bab II angka romawi VIII angka 4 Perlakuan Akuntansi huruf f.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 99 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No,61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat bekerja secara ekonomis, efisien dan efektif akuntabel, transparan dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, maka RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti di tetapkan sebagai BLUD secara penuh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara 180.188/HK-150/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penetapan Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.
Dasar Hukum: UU No.27 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
Azas Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja berdasarkan efektivitas dan efisiensi sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pimpinan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja merupakan pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Pendapatan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dapat bersumber dari : a. jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak ketiga berupa perolehan dari kerja sama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja; d. APBD berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran Pemerintah Daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD; e. APBN berupa pendapatan yang berasal dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan proses pengelolaan keuangan diselenggarakan secara terpisah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN; dan f. pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat. Seluruh pengeluaran biaya BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja disampaikan kepada PPKD setiap triwulan. Perencanaan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menyusun RSB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Penganggaran BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja untuk menyusun RBA. Dalam Pengelolaan Kas, BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menyelenggarakan : a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. pemungutan pendapatan atau tagihan; c. penyimpanan kas dan pengelolaan rekening bank; d. pembayaran; e. perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f. pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
34 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat