Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 99 Tahun 2012

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab II angka romawi I angka 2 Pengakuan Pendapatan, penambahan huruf e pada Lampiran Bab II angka romawi VIII angka 2 Pengakuan Aset Tetap, perubahan pada Lampiran Bab II angka romawi VIII angka 4 Perlakuan Akuntansi huruf f.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2012
Tanggal Berlaku
01 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No. 99
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 25 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerinatahan Kabupaten Temanggung
Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan