Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab II angka romawi I angka 2 Pengakuan Pendapatan, penambahan huruf e pada Lampiran Bab II angka romawi VIII angka 2 Pengakuan Aset Tetap, perubahan pada Lampiran Bab II angka romawi VIII angka 4 Perlakuan Akuntansi huruf f.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat