Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2013

Kebijakan Akuntansi Pemerinatahan Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Pasal 1 menguraikan kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang mencakup prinsip-prinsip akuntansi, basis akuntansi, dasar pengukuran, pentahapan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, hingga aspek-aspek seperti pengakuan pendapatan, pengakuan belanja, investasi, dan lainnya. Pasal 2 menyebutkan bahwa kebijakan akuntansi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerinatahan Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
03 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2013
Tanggal Berlaku
03 Juni 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 25
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
  2. PERBUP Kab. Temanggung No. 18 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan