Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Pasal 1 menguraikan kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang mencakup prinsip-prinsip akuntansi, basis akuntansi, dasar pengukuran, pentahapan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, hingga aspek-aspek seperti pengakuan pendapatan, pengakuan belanja, investasi, dan lainnya. Pasal 2 menyebutkan bahwa kebijakan akuntansi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat