Retribusi - PETUNJUK PELAKSANAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2012/NO.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pembayaran Dan Pengajuan Keberatan Atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap, Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan berupa pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pembatalan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pembayaran dan Pengajuan Keberatan Atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Pembayaran Retribusi
Bab III Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi
Bab IV Pengajuan Keberatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
- 6 halaman
|