Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 100 Tahun 2012

Hubungan Kerja Dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kewenangan Bupati: memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; b. mewenangkan Pemerintah Daerah Kabupaten mencakup Bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan, Ketertiban, Perekonomian, Pembangunan, Kepegawaian dan Keuangan; c. melaksanakan tugas urusan-urusan oleh Pemerintahan dalam rangka desentralisasi dan pembantuan. Wakil Bupati: Kewenangan : a. membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; b. berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Nomor : 180.188/HK-76/2000 tanggal 2 Februari tahun 2000 meliputi : (1) Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan; (2) Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan; (3) Bidang Pendapatan Daerah; (4) Bidang Lingkungan Hidup; (5) Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana; (6) Bidang Kesejahteraan Sosial; (7) Bidang Organisasi dan Ketatalaksanaan; (8) Bidang Gerakan Disiplin Nasional/Aparatur Daerah; (9) Bidang Hukum dan Pengawasan Peraturan Daerah; (10) Bidang Pemerintah Sipil; (11) Bidang Penanggulangan Kebakaran; (12) Tugas lainya yang dilimpahkan oleh Bupati. c. menandatangani tata naskah dinas tentang penyampaian laporan hasil pemeriksaan oleh inspektorat daerah kepada instansi yang bersangkutan; d. mewakili Bupati apabila Bupati tidak ada di tempat/berhalangan; e. menandatangani naskah dinas baik yang berasal dalam lingkungan maupun luar Sekretariat daerah yang telah dibubuhi paraf, Sekretaris Daerah Kabupaten, Asisten Sekretaris Kepala SKPD terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 100 Tahun 2012 tentang Hubungan Kerja Dan Koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.100
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan