Untuk Wajib Pajak yang menganut Sistem Self Assesment. Dispenda atau pejabat yang ditunjuk dan atau Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan besarnya pajak terutang dalam suatu masa pajak sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan dengan mengeluarkan SKPD. SKPD yang diterbitkan meliputi : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN. Bentuk SKPD akan ditetapkan kemudian oleh Dispenda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat