Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 101 Tahun 2012

Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk Wajib Pajak yang menganut Sistem Self Assesment. Dispenda atau pejabat yang ditunjuk dan atau Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan besarnya pajak terutang dalam suatu masa pajak sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan dengan mengeluarkan SKPD. SKPD yang diterbitkan meliputi : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN. Bentuk SKPD akan ditetapkan kemudian oleh Dispenda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 101 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.101
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan